Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Benyamin Davnie bersama Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026). TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Upaya ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melalui perpanjangan kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Benyamin Davnie bersama Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026).
Benyamin menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang selama ini telah berjalan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi kita selalu meminta pendampingan dalam berbagai aspek, baik saat proses perencanaan, pelaksanaan, hingga ketika terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin.
Menurutnya, kehadiran pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh aparatur pemerintah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan negara.
Benyamin mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipahami oleh seluruh jajaran, mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga staf.
“Saya memang selalu dari awal tekankan kepada teman-teman Kepala OPD dan seluruh jajaran staf ya, karena kita mengelola uang negara yang harus dikeluarkan dengan aturan-aturan yang tepat. Jadi, kalau ada pelanggaran, kalau enggak ngerti nanya, nah inilah pentingnya pendampingan. Tapi kalau terjadi pelanggaran, tentu ada proses hukum,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Tangsel secara aktif melibatkan Kejari dalam memberikan pendampingan hukum di berbagai tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup seluruh aspek di bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan hukum yang diberikan, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
“Ini adalah metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga harapannya dapat membantu. Kami juga berharap Pemkot Tangsel benar-benar memanfaatkan fungsi kami sebagai jaksa pengacara negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi kasus yang merugikan.
“Jadi ada mekanismenya sesuai aturan, untuk kita cegah terjadi penyimpangan, dan kita berikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kejaksaan Negeri diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.*
(NK)
Tidak ada komentar