Polsek Sepatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Terduga Pelaku dan Sabu 8,22 Gram di Amankan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 17:22 3 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG – ‎Polsek Sepatan, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan, Tangerang, belum lama ini.

Selain menangkap terduga pelaku berinisial AS (33) polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang telah dipaketkan plastik klip bening siap edar sebanyak 8,22 gram.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pemuda yang menjual narkotika di wilayah tersebut.

“Kami langsung mengecek ke lokasi dan menemukan seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama, lalu kami amankan ke Polsek Sepatan,”kata Fahyani, Selasa 26 Juli 2026.

Lebih lanjut Fahyani mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang haram jenis sabu tersebut di rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya didapatkan beberapa paket sabu sabu yang disimpan diatas plafon kamar mandi terbungkus plastik kresek warna hitam,”katanya.

Fahyani menambahkan pelaku mengaku sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu merupakan sisa dari penjualan. As juga mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial BL yang berada di dalam lapas.

“Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 8,22 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone merk vivo warna biru muda kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas.

Polisi juga telah mengantongi nama dan identitas terduga pelaku yang diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA