HUT Ke-26, LPM Kota Tangerang Minta Perda Penguatan Legitimasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 08:26 3 admin tangerangjasa

KOTA TANGERANG – Di momen perayaan ulang tahunnya yang ke-26, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang menyampaikan harapan besar kepada pemerintah daerah. Pihaknya mendesak agar LPM terus dilibatkan secara aktif dalam berbagai program pemerintah, menegaskan konsistensi lembaga dalam membantu pembangunan daerah. Namun, aspirasi utama yang diusung LPM saat ini adalah penguatan legalitas melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Peraturan Walikota (Perwal).

Ketua LPM Kota Tangerang, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan bahwa selama ini sinergi antara LPM dan pemerintah daerah sudah berjalan cukup baik. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, penguatan payung hukum menjadi krusial. “Kami harapkan, terutama adalah penguatan peraturan yang memang diamanatkan oleh undang-undang agar segera juga menetapkan Perda atau minimal perwalnya,” ujar salah satu perwakilan pengurus.

Hal ini penting mengingat lembaga LPM memiliki komitmen yang konsisten dalam membantu program-program pemerintah di tingkat daerah. Dengan adanya Perda atau Perwal, LPM akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, serupa dengan daerah lain yang sudah menerapkannya. “Seperti daerah-daerah lain yang sudah ada perdanya, contohnya Bandung, dan mereka sudah dikatakan itu. Bekasi juga ada yang melalui perwal,” tambahnya.

Usulan ini bukan kali pertama disampaikan. LPM Kota Tangerang mengaku telah beberapa kali mendorong dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait hal ini. Mereka merujuk pada peraturan yang ada, termasuk peraturan tahun 2018, yang dinilai belum cukup mengikat untuk memperkuat program-program LPM. “Kita sudah dorong beberapa kali kita sudah komunikasi termasuk juga peraturan 2018 soal terikat ini ya nggak ada teman-teman kita di Kota Tangerang ada Perda tambah menguatkan program yang ada di apa LPM,” pungkasnya.

Penguatan legalitas ini diharapkan dapat semakin memantapkan peran LPM dalam mendukung berbagai program pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh struktur pengurus yang ada di Kota Tangerang. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang seharusnya segera diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah yang lebih konkret.(bule)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA