Proyek Taman Alun-Alun Teluknaga Disorot, Papan Informasi dan K3 Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 10:07 4 admin tangerangjasa

TANGERANG — Proyek pembangunan taman di kawasan Alun-Alun Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek keterbukaan informasi proyek serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum terlihatnya papan informasi proyek di sekitar area pekerjaan.

Padahal, papan informasi menjadi salah satu sarana penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Informasi tersebut antara lain sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, volume pekerjaan hingga waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi di lokasi kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek, terutama bagi masyarakat dan kalangan kontrol sosial yang ingin mengetahui detail pekerjaan tersebut.

Selain persoalan papan informasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan prosedur keselamatan merupakan bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Sorotan terhadap K3 bukan berarti telah menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menjadi perhatian yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang staf Kecamatan Teluknaga menjelaskan bahwa proyek tersebut bukan pekerjaan yang dikelola oleh pihak kecamatan.

“Itu bukan proyek kecamatan, Bang. Proyek dari dinas DLHK,” ujar staf Kecamatan Teluknaga.

Dengan keterangan tersebut, kewenangan proyek berada pada instansi teknis terkait. Namun, sejumlah informasi mengenai pekerjaan masih belum diketahui secara terbuka di lokasi, seperti siapa pelaksana proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi pekerjaan serta jangka waktu pengerjaan.

Upaya konfirmasi kepada pekerja di lokasi juga belum mendapatkan informasi lebih jauh mengenai papan informasi proyek.

“Saya tidak tahu-menahu soal papan proyek, Bang. Saya cuma kerja doang,” ujar salah seorang pekerja.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pekerja lapangan belum tentu mengetahui aspek administratif maupun informasi pengadaan pekerjaan yang sedang mereka kerjakan.

Karena itu, penjelasan mengenai detail proyek dinilai lebih tepat diberikan oleh pihak pelaksana pekerjaan atau instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA), Shelli, turut menyoroti pentingnya transparansi dan penerapan K3 dalam proyek pemerintah.

Menurutnya, papan informasi proyek tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar pelengkap. Keberadaannya penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan pemerintah di lingkungan mereka.

“Papan informasi proyek jangan dianggap sebagai pelengkap semata. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pekerjaan pemerintah yang berada di lingkungan mereka, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume hingga jangka waktu pelaksanaan,” kata Shelli.

Ia juga mengingatkan agar aspek keselamatan pekerja tidak diabaikan dalam pekerjaan konstruksi.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai aspek keselamatan diabaikan hanya karena pekerjaan dianggap sederhana. Setiap pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko, sehingga penggunaan APD dan penerapan prosedur K3 harus diperhatikan,” ujarnya.

Shelli mendorong instansi terkait membuka informasi mengenai proyek tersebut secara transparan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif.

“Kalau memang proyek tersebut merupakan kegiatan dari DLHK, silakan dibuka secara transparan. Siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, sumber anggarannya dari mana, kapan mulai dan selesai, serta apa spesifikasi pekerjaannya. Dengan begitu masyarakat dan kontrol sosial bisa ikut mengawasi secara objektif,” katanya.

Sorotan terhadap proyek taman Alun-Alun Teluknaga diharapkan menjadi perhatian instansi teknis yang bertanggung jawab.

Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pekerjaan tersebut sekaligus mencegah munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Pihak DLHK Kabupaten Tangerang maupun pelaksana proyek juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai papan informasi proyek dan penerapan K3 di lapangan.

Dengan adanya klarifikasi resmi, masyarakat dapat mengetahui secara jelas status proyek, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pelaksana, spesifikasi serta target penyelesaiannya.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai detail proyek sebagaimana dipertanyakan dalam pemberitaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak instansi teknis maupun pelaksana pekerjaan.(edy)

sumber : kometnews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA