Pembangunan Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Perizinan Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2026 17:03 11 admin tangerangjasa

KOTA TANGERANG – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan KH Hasyim Ashari No. 99, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Proses pengerjaan bangunan masih terlihat berlangsung, sementara kelengkapan perizinannya menjadi perhatian masyarakat dan awak media.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, sejumlah material konstruksi tampak berada di area pembangunan. Di antaranya bata ringan, kayu penyangga, serta material bangunan lainnya yang menunjukkan aktivitas pengerjaan masih berjalan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan kelengkapan dokumen perizinan bangunan. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak pemilik maupun instansi berwenang.

Sorotan terutama diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karang Tengah dan instansi terkait agar melakukan pengawasan sesuai kewenangan.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan memenuhi ketentuan administrasi maupun regulasi bangunan yang berlaku di Kota Tangerang.

Pemilik Bangunan Disebut Beri Pernyataan

Perhatian terhadap pembangunan tersebut semakin berkembang setelah awak media memperoleh informasi mengenai komunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemborong bangunan.

Dalam komunikasi tersebut, pihak yang disebut berinisial H dikabarkan menyampaikan pernyataan yang meminta agar persoalan pembangunan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut.

Informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu, klarifikasi dari pihak H maupun pemilik bangunan tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.

Apabila seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi, pihak terkait tentu memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan kepada masyarakat maupun instansi pengawas.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, aparat terkait diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP Diminta Tidak Abai

Awak media mendorong Satpol PP Kecamatan Karang Tengah bersama instansi teknis terkait untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Pemeriksaan sejak proses pembangunan masih berlangsung dinilai lebih penting agar setiap persoalan dapat diketahui dan ditangani lebih awal, apabila memang terdapat ketidaksesuaian.

Langkah pengawasan yang transparan juga diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum jelas status perizinannya.

Publik kini menunggu kepastian dari pihak berwenang: apakah bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari No. 99 tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, atau masih terdapat dokumen maupun ketentuan yang perlu dilengkapi?

Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan pembangunan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pemilik bangunan maupun pihak terkait.(edy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA