
KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku. Lembaga ini diduga memanipulasi data untuk mengajukan dan menerima bantuan dari Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mencapai Rp800 juta per tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi, menjelaskan bahwa modus operandi yang sedang ditangani adalah Yayasan pengelola PKBM Indonesia Negeriku diduga memalsukan jumlah murid. “Dapat bantuan dari Kemendikdasmen,” ujar Teddy pada Selasa, 30 Juni 2026.
Teddy menegaskan bahwa kucuran dana hibah bantuan pendidikan dari Kemendikdasmen yang diterima pengelola PKBM Indonesia Negeriku mencapai sekitar Rp800 juta setiap tahunnya. Namun, berdasarkan temuan awal, jumlah murid yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah siswa yang sebenarnya mengikuti kegiatan belajar mengajar. “Dengan 400 murid. Ada indikasi fiktif di situ,” ungkapnya.
Surat perintah penyidikan untuk kasus ini sudah diterbitkan. Meski demikian, Kejari Kabupaten Tangerang belum dapat merinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat data fiktif tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita tunggu hasil audit dari BPK dan BPKP. Intinya dari saksi-saksi maupun alat bukti akan kita periksa, dan saksi kita panggil lagi,” jelas Teddy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, memimpin langsung proses penggeledahan di dua lokasi PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini.
Wahyudi menjelaskan bahwa di lokasi pertama, yakni Sekolah Suari Terang, jaksa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Jaksa juga meninjau langsung ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Lokasi kedua yang digeledah berada di komplek yang sama, tepatnya di Blok M6 Nomor 38. Di lokasi ini, jaksa penyidik menyita banyak barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. “Kami kumpulkan dokumen sebagai petunjuk alat bukti,” tutup Wahyudi.(er)
Tidak ada komentar