
Kota Tangerang – Perkembangan teknologi digital membuka peluang bagi masyarakat untuk memulai usaha dengan lebih mudah. Kini, berjualan tidak harus memiliki toko fisik. Bermodalkan telepon genggam dan koneksi internet, pelaku usaha dapat memasarkan produknya melalui marketplace, media sosial, hingga aplikasi pesan instan.
Meski menawarkan kemudahan, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan aspek legalitas dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan bisnis berskala besar atau perusahaan yang memiliki gerai permanen.
Pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan bisnis dari rumah maupun melalui platform digital juga perlu memahami ketentuan perizinan sesuai dengan jenis dan tingkat risiko usahanya.
NIB Bukan Hanya untuk Usaha yang Memiliki Toko Fisik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, keberadaan toko atau tempat usaha yang terbuka untuk umum bukan satu-satunya faktor yang menentukan kebutuhan legalitas usaha.
Kegiatan bisnis yang dijalankan secara daring tetap perlu memperhatikan perizinan sesuai dengan bidang usaha yang digeluti.
Sebagai contoh, seseorang yang memproduksi makanan dari rumah dan memasarkannya melalui media sosial tetap menjalankan kegiatan usaha. Meskipun tidak memiliki toko fisik, pelaku usaha tersebut perlu memahami legalitas yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.
Dengan memahami legalitas sejak awal, pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi sekaligus mempersiapkan pengembangan bisnis secara lebih terarah.

Kenali Jenis Usaha dan Pilih KBLI yang Sesuai
Langkah awal untuk mengurus legalitas usaha adalah mengenali jenis kegiatan bisnis yang dijalankan.
Pelaku usaha perlu menentukan bidang usaha secara tepat, kemudian memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan tersebut.
KBLI menjadi salah satu acuan dalam sistem OSS untuk mengidentifikasi bidang usaha dan menentukan persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi.
Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Sebab, setiap bidang usaha dapat memiliki ketentuan perizinan berbeda, bergantung pada jenis kegiatan dan tingkat risikonya.
Setelah menentukan bidang usaha dan KBLI, pelaku usaha dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id
Pelaku usaha perlu mengikuti tahapan pendaftaran serta melengkapi informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan sistem dan karakteristik usahanya.
Usaha Masih Kecil, Legalitas Tetap Perlu Diperhatikan
Masih ada anggapan bahwa legalitas usaha baru diperlukan ketika bisnis sudah berkembang besar atau memiliki omzet tinggi.
Padahal, memahami persyaratan legalitas sejak usaha masih berskala kecil dapat membantu pelaku usaha mengetahui kewajibannya sejak dini.
Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memulai dengan mengidentifikasi kegiatan bisnis, menentukan bidang usaha, serta mencari informasi mengenai perizinan yang diperlukan.
Sistem OSS menyediakan mekanisme perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Karena itu, persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda antara satu bidang usaha dan bidang usaha lainnya.
Selain NIB, sejumlah kegiatan usaha juga dapat memerlukan perizinan atau pemenuhan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik bisnisnya.
Khusus usaha di bidang pangan, misalnya, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan lain yang relevan dengan produk yang dipasarkan. Dengan demikian, kepemilikan NIB tidak serta-merta menggantikan seluruh izin atau persyaratan khusus yang mungkin diwajibkan.

Legalitas Membantu Pelaku Usaha Menata Bisnis
Kemudahan pemasaran melalui internet telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk menyewa tempat usaha.
Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Memiliki NIB merupakan salah satu langkah awal untuk menata legalitas usaha. Dengan memahami bidang usaha dan persyaratan perizinannya, pelaku usaha dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi sekaligus mengetahui ketentuan yang perlu dipenuhi ketika bisnis berkembang.
Pemahaman mengenai legalitas juga penting agar pelaku usaha tidak hanya berfokus pada pemasaran dan penjualan produk, tetapi turut memperhatikan aspek kepatuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun aplikasi pesan instan perlu mencari informasi mengenai legalitas sesuai dengan bidang usahanya.
Jualan boleh dari mana saja, termasuk dari rumah dan melalui internet. Namun, legalitas usaha tetap perlu diperhatikan agar kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adv)
Tidak ada komentar