
TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyoroti kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang dinilai belum representatif dan memadai untuk menunjang kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menanggapi hal ini, DPRD mendesak adanya percepatan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait proses penyerahan aset lahan KUA.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, menyatakan keprihatinannya atas kondisi beberapa kantor KUA di Kota Tangerang yang masih tertinggal dibandingkan fasilitas pelayanan publik lainnya. “Tidak layak sebuah kantor pelayanan publik berada dalam kondisi seperti itu. Padahal KUA melayani langsung kebutuhan masyarakat, khususnya urusan keagamaan dan pernikahan,” tegas Saiful, Kamis (7/5/2026).
Menurut Saiful, kendala utama dalam pembangunan maupun renovasi kantor KUA adalah status kepemilikan aset. Saat ini, sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, operasional KUA berada di bawah kewenangan Kemenag. Kondisi ini menghambat pembangunan karena Kemenag belum dapat mengalokasikan anggaran pusat sebelum aset lahan secara resmi menjadi milik kementerian.
Saiful mengaku telah proaktif menjalin komunikasi dengan pihak BPKAD dan Kemenag Kota Tangerang untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang pada prinsipnya terbuka untuk proses hibah aset KUA kepada Kemenag.
Salah satu kantor KUA yang mendapat perhatian khusus adalah KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Memang kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujar Saiful.
Ia menambahkan bahwa dari total 13 kantor KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang status aset lahannya telah dimiliki oleh Kemenag. Padahal, pembangunan kantor KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat direalisasikan apabila status aset sudah beralih menjadi milik kementerian. Oleh karena itu, DPRD berharap agar proses administrasi antara pemerintah daerah dan Kemenag dapat segera diselesaikan demi mewujudkan pembangunan kantor KUA yang lebih layak.
Keberadaan kantor KUA yang representatif dinilai Saiful sangat penting untuk menunjang kualitas pelayanan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan akad nikah dan berbagai layanan keagamaan lainnya. “Warga Kota Tangerang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan layak,” tutupnya.(bule)
Tidak ada komentar