Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas: Ancaman Fatal Warga Disekitar Jalan Industri Raya I

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 12:58 4 admin tangerangjasa

Kota Tangerang – Ancaman fatal membayangi warga di Jalan Industri Raya I Nomor 18 Blok H, RT.001/004, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri di atas atau tepat di jalur pipa gas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selasa, (04/08/2026).

Area jalur pipa gas, yang dikenal sebagai Right of Way (ROW), merupakan zona keselamatan yang harus steril dari segala aktivitas pembangunan guna mencegah potensi risiko fatal. Risiko tersebut meliputi kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Aturan keselamatan Migas ESDM secara tegas melarang pendirian bangunan dalam radius aman di sekitar pipa gas. Radius aman ini bervariasi, yaitu minimal 6 meter untuk pipa bertekanan hingga 16 bar, dan minimal 20 meter untuk pipa bertekanan di atas 16 bar. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk bangunan, tetapi juga mencakup aktivitas seperti menggali tanah, melintasnya alat berat, atau menanam tanaman keras di atas jalur pipa.

Meskipun demikian, pantauan di lapangan menunjukkan adanya bangunan liar semipermanen yang beroperasi di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat potensi bahaya yang mengintai. Demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat umum, pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat. Perlu ada upaya mencari alternatif tempat berjualan dan hunian yang layak bagi warga yang kini tinggal atau berdagang di atas jalur pipa gas. Pendekatan yang komprehensif, menggabungkan penegakan aturan dengan program pemberdayaan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan solusi jangka panjang yang aman dan berkelanjutan.(red/sym)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA