Sekretaris PWI Kota Tangsel Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Pimred Banten.Net

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 01:17 21 admin tangerangjasa

TANGSEL,– Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan Edy Riyadi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak penganiayaan yang menimpa Rusadin, Pimpinan Redaksi (Pimred) BantenNet. Rusadin, yang juga terdaftar sebagai anggota PWI Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban kekerasan saat berusaha menengahi persoalan kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting guna memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami prihatin atas dugaan penganiayaan yang dialami Saudara Rusadin. Apa pun persoalannya, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan. Rabu,(10/06/2026).

Lebih lanjut, Edy berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan fakta-fakta yang ada. “Saya berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas sehingga kasus ini dapat diproses hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Menurut keterangan korban, Rusadin mendatangi lokasi tersebut untuk membantu keponakannya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan keponakannya.

Namun, upaya mediasi tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan. Dalam laporannya kepada polisi, Rusadin mengaku dipukul beberapa kali pada bagian wajah oleh seorang pria yang diduga merupakan teman dari pihak penabrak. Akibat kejadian tersebut, Rusadin mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri.

“Saya datang untuk membantu keponakan saya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tujuannya ingin mencari penyelesaian yang baik terkait kerusakan kendaraan. Namun saat berada di lokasi, saya justru mendapat perlakuan kekerasan,” ungkap Rusadin.

Merasa menjadi korban tindak pidana penganiayaan, Rusadin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Rusadin juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD.

“Saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak ada lagi penyelesaian masalah dengan cara kekerasan,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.(zaenal)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA