TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang siap menerima keluhan pelaporan dugaan praktik tindak pidana korupsi di wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh M.Riza Pahlawan Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Kota Tangerang usai kegiatan Peningkatan Kapasitas RT,RW Triwulan II di aula Kecamatan Pinang, Kamis 10 Juli 2025.
“Ya, RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaporkan dugaan korupsi di wilayahnya,” tegas Pahlawan.
Menurutnya, Mereka dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti kelurahan, kecamatan, kepolisian, kejaksaan, atau bahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasusnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara.
“Kami setuju hadirnya peningkatan kapasitas RT RW dalam rangka mengawasi ke wilayahan biar tertib dan aman,” terangnya.
Peran RT/RW kata Pahlawan, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah, yaitu di lingkungan masyarakat. Mereka memiliki tugas dan fungsi dalam membantu pemerintah daerah dalam berbagai hal, termasuk dalam hal pelayanan publik dan penyampaian informasi.
Sementara itu, Saipul Basri selaku narasumber yang juga aktivis sosial Kecamatan Pinang, Pihaknya menyetujui perihal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan temuan dari RT,RW di wilayah.
Tidak hanya RT,RW yang bisa melapirkan, masyarakat di wilayah Kecamatan Pinang juga berhak melaporkan jika datanya sangat akurat.
“Iya kami apresiasi langkah yang diambil Kejakaan dalam rangka deteksi dini tipikor di wilayah Kecamatan Pinang,” tegasnya.
Diharapkan hadirnya sosialisasi peningkatan kapasitas RT,RW triwulan II di Kecamatan Pinang. “Mudah-mudahan RT,RW bisa bekerjasama melakukan pembinaan ke warga agar tertin dan nyaman,” Pungkasnya. (Rendi)
Tidak ada komentar