Skandal Pajak Rp4 Miliar Terbongkar: Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Jadi Tersangka
Jakarta – Sebuah operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (9/1/2026) berhasil membongkar praktik konspirasi jahat yang merugikan negara. Jaringan ini diduga memanipulasi penerimaan pajak demi keuntungan pribadi, berpusat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan ini, terkuak bagaimana sejumlah oknum pejabat pajak diduga ‘bancakan’ uang haram senilai Rp 4 miliar dari wajib pajak. Uang sogokan ini bahkan disebut-sebut sampai ke telapak tangan Kepala Pajak KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Konspirasi ini terkuak setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Para pegawai pajak yang seharusnya menjaga integritas negara, justru terindikasi bersekongkol merugikan keuangan negara.
Modus operandi yang dijalankan terbilang licik. PT Wanatiara Persada, sebagai wajib pajak, yang seharusnya menyetor kekurangan pajak senilai Rp 75 miliar, berhasil ‘disulap’ menjadi hanya Rp 23 miliar. Tentu saja, ada ‘syarat’ di baliknya.
Oknum pegawai pajak menawarkan untuk merekayasa tagihan pajak tersebut dengan imbalan fee sebesar Rp 8 miliar. Namun, setelah negosiasi alot, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, yang bertindak sebagai negosiator, akhirnya menyepakati tawaran tersebut.
Untuk mengelabui sistem dan agar tidak terdeteksi sebagai ‘uang suap’, PT Wanatiara Persada menggunakan jasa ‘makelar perantara’ melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan. Perusahaan ini, milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, menyediakan jasa konsultasi keuangan fiktif untuk menutupi jejak aliran dana haram tersebut.
Uang senilai Rp 4 miliar itu dititipkan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan, yang kemudian mencairkan dana tersebut dan menyerahkannya secara tunai kepada Agus Syaifudin. Selanjutnya, Agus membagi-bagikan ‘jatah’ hasil bancakan suap tersebut kepada sejumlah pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Bancakan suap ini bukan hanya dalam bentuk uang tunai, namun juga mencakup uang tunai dalam Dolar Singapura senilai Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, pun dikabarkan turut menerima bagian dari hasil penyuapan ini.
Namun, nasib buruk menimpa para pelaku. Saat Agus Syaifudin sedang membagi-bagikan hasil korupsi tersebut, KPK melakukan OTT pada Jumat malam (9/1/2026).
Pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), yang diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban pajak perusahaan swasta.(red/bule)
Tidak ada komentar