BANTEN – Bayangkan, tumpukan sampah yang tadinya hanya menimbulkan masalah, kini punya nasib baru yang gemilang. Proyek ambisius mengubah sampah menjadi sumber energi listrik, atau yang akrab disapa waste to energy, sebentar lagi akan menjadi kenyataan. Saya pribadi merasakan betapa frustrasinya melihat sampah menumpuk, jadi ini adalah harapan besar bagi lingkungan kita.
Dalam skema ini, PT PLN (Persero) memegang peran krusial. Perusahaan listrik negara ini ditugaskan untuk menyerap listrik yang dihasilkan dari olahan sampah tersebut. Ini bukan sekadar wacana, melainkan mandat resmi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pasal 5 ayat 2 Perpres 109, yang kami kutip pada Kamis (11/12/2025), secara tegas menyatakan bahwa PT PLN mendapatkan tugas untuk membeli listrik yang dihasilkan dari proses yang disebut sebagai Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL).
Peran PLN ini akan diwujudkan melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BPUP) PSEL yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara. Perjanjian jangka panjang ini akan berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak PSEL dinyatakan siap beroperasi secara komersial. Ini adalah komitmen jangka panjang yang sungguh melegakan.
Menariknya, harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan pasal 19 ayat 2, harga tersebut dibanderol sebesar US$ 0,20 per kWh, atau setara dengan sekitar 20 sen dolar AS untuk semua kapasitas. Harga ini merupakan persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan akan tercantum dalam PJBL. Pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan kembali harga tersebut dalam kondisi tertentu.
Yang patut digarisbawahi, harga pembelian listrik ini belum termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PLN di area PSEL. Transaksi pembelian ini akan berlangsung tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga, berlaku efektif saat PSEL mencapai tahap operasi komersial sesuai jadwal yang disepakati.
Salah satu poin penting yang memberikan kelegaan bagi pengembang adalah tidak adanya pengenaan denda atau penalti jika besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi akibat masalah teknis di luar kendali BPUP PSEL atau kendala pasokan sampah dari Pemerintah Daerah. Ini menunjukkan adanya pemahaman terhadap tantangan operasional.
Listrik yang dihasilkan dari PSEL akan menjadi prioritas untuk masuk ke jaringan PLN sesuai dengan kuota energi yang diperjanjikan setiap tahun. Meskipun sampah dan lahan pengelolaan disediakan oleh pemerintah daerah, hasil penjualan listrik kepada PLN sepenuhnya menjadi hak dari BPUP PSEL. Ini adalah insentif yang jelas bagi investor untuk berpartisipasi dalam solusi energi bersih ini.
Sebuah kabar baik yang tak terbantahkan, menunjukkan langkah nyata Indonesia dalam mengelola sampah sekaligus memenuhi kebutuhan energi masa depan.
Tidak ada komentar