PWI Soroti Perjanjian Dagang AS-RI: Ancaman Kedaulatan Data dan Pers

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 05:21 2 admin tangerangjasa

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara serius mengenai perkembangan pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kekhawatiran utama PWI tertuju pada potensi dampak signifikan terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media di Tanah Air.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Kamis (tanggal, bulan, tahun), PWI Pusat menegaskan bahwa isu yang dihadapi ini melampaui sekadar kepentingan industri media semata. Ini adalah persoalan mendasar yang menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan bahkan kedaulatan ekonomi nasional.

Kami melihat betapa 70 hingga 80 persen belanja iklan digital nasional saat ini didominasi oleh platform digital global. Fenomena ini, tanpa disadari, telah mengikis kekuatan industri media kita dan menciptakan ketidakseimbangan dalam lanskap informasi. Jika regulasi nasional kita semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak mempertimbangkan kondisi riil di dalam negeri, maka dampaknya bisa sangat mengerikan, mempercepat pelemahan pers dan mempersempit ruang demokrasi yang kita bangun dengan susah payah.

PWI Pusat mendesak Pemerintah untuk melakukan kalkulasi dampak yang komprehensif. Kami perlu sebuah peta dampak ekonomi yang terukur, tidak hanya bagi industri media, tetapi juga industri terkait. Penting untuk menghitung potensi kehilangan penerimaan negara, memperkirakan dampak sosial seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan kualitas jurnalisme, serta mengkaji secara mendalam implikasi terhadap kedaulatan data nasional kita. Kami siap berkontribusi dengan data dan analisis yang kami miliki untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan, demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berakar pada kepentingan nasional jangka panjang.

Pengalaman global menunjukkan bahwa relasi antara negara dan platform digital raksasa ini adalah isu kompleks yang sarat kepentingan geo-ekonomi. Negara seperti Australia pun telah merasakan dampaknya. Oleh karena itu, kita perlu belajar dari praktik internasional, membangun solidaritas dengan komunitas pers global, dan yang terpenting, memperkuat posisi tawar nasional kita dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.

Media nasional adalah aset strategis bangsa. Sementara platform digital global seringkali dilihat sebagai alat strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya. Maka, media nasional Indonesia pun harus diperlakukan sebagai aset strategis, dengan fungsi demokratis dan konstitusionalnya yang tak ternilai. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Pers.

Kami tidak menolak kerja sama internasional, bahkan kami mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh sedikit pun mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional kita. Kami mendorong agar setiap ketentuan yang mengatur ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia.(red)

admin tangerangjasa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA