JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional krusial yang dirancang untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif. Perlindungan ini dinilai sangat penting mengingat posisi wartawan yang seringkali rentan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan kekuasaan, baik politik, ekonomi, maupun sosial.
Dalam pandangan MK, penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, memiliki potensi besar untuk menimbulkan kriminalisasi pers. Fenomena ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi berorientasi pada penegakan keadilan, melainkan disalahgunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi publik, dan menekan ruang ekspresi kebebasan berpendapat.
“Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya, yang menurut mereka dinilai multitafsir dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait pemberian perlindungan kepada wartawan.
Merujuk pada pertimbangan MK, Guntur Hamzah menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan memiliki fungsi pers untuk menyebarkan informasi, memberikan pendidikan, menghibur, serta menjalankan kontrol sosial, dengan tetap memegang teguh prinsip kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Meskipun demikian, MK secara tegas menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku, dan taat pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam konteks ini, negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat jalannya kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka yang lebih luas, yakni sebagai bagian integral dari kebebasan pers yang merupakan perwujudan hak asasi manusia dan fondasi bagi tegaknya demokrasi yang sehat. Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan tidak hanya bertujuan untuk melindungi individu wartawan itu sendiri, tetapi juga untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang dari berbagai sumber.(edy)
Tidak ada komentar