Polsek Serpong Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap Pelaku dan Sita 2 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 01:12 18 Redaksi

Tangerang Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil menggulung jaringan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial D.S di sekitar Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada hari Minggu, 28 September 2025, sekira pukul 01.00 WIB. Kompol Suhardono, S.H., M.M., selaku Kapolsek Serpong, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Tersangka D.S kemudian memberikan keterangan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat. Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Serpong segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan.

Hasilnya, pada hari Selasa, (27/02/2026), sekira pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.R.S di sebuah kamar kontrakan yang beralamat di JL. Jendral Sudirman, Kel. Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. H.R.S diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Dalam interogasinya, TSK H.R.S mengakui bahwa ia menyimpan sebanyak 2 (dua) kilogram narkotika jenis sabu di sebuah ruko di daerah Cibeureum. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Serpong segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama dengan TSK H.R.S.

Di lokasi ruko tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu berukuran besar dengan total berat mencapai 2 (dua) kilogram. Selain itu, turut disita pula 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip ukuran 12 X 20 milik TSK H.R.S.

Lebih lanjut, TSK H.R.S menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan inisial (L) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia mengaku telah mengenal (L) sekitar satu tahun lalu. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait identitas dan keberadaan sosok (L) tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 2 (dua) kilogram. Pihak kepolisian memperkirakan bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh 4 orang. “Dengan demikian, penangkapan ini dinilai berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.(Wenny)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA