TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan penyelarasan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Wali Kota Tangerang, Sachrudin, pembahasan raperda tentang Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) telah sepakat untuk dicabut.
“Rapat paripurna dalam rangka pencabutan Raperda, di antaranya Perda tentang RT/RW. Dan ini dalam rangka menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, yaitu Kemendagri, yang harus kita selaraskan di Kota Tangerang,” ujarnya saat ditemui di ruang Rapat Paripurna.
Sachrudin menjelaskan, bahwa setelah dicabutnya perda ini maka akan diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kita langsung ada Perwal baru ya, (RT/RW) diatur dalam Perwal,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam perwal baru ini akan ada penyelarasan dalam pelaksanaanya.
“Dalam Perwal baru, tentunya ada perubahan di antaranya itu dalam aturan lama kan satu periode 3 tahun dan 3 kali bisa mencalonkan. Sekarang diatur satu periode 5 tahun dan hanya 2 kali bisa mencalonkan” tutupnya.
rendi/bule
Tidak ada komentar