TANGERANG – Pernahkah Anda merasa sedikit cemas saat melihat sekumpulan orang dengan tatapan tajam seolah memantau setiap kendaraan yang melintas? Di tengah hiruk pikuk jalan raya, sebutan ‘mata elang’ atau ‘matel’ kerap terdengar, membangkitkan rasa was-was bagi sebagian pengendara. Namun, di balik sebutan populer itu, tersembunyi kisah tentang proses penagihan yang memiliki aturan hukumnya tersendiri.
Istilah ‘mata elang’ sejatinya merujuk pada debt collector lapangan yang ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka bertindak atas nama kreditur, namun pergerakan mereka di lapangan bukanlah tanpa batasan. Memahami peran dan hak-hak Anda sebagai debitur adalah kunci untuk menghadapi situasi ini dengan tenang.
Secara mendasar, ‘mata elang’ adalah sebutan umum untuk debt collector lapangan yang bertugas menagih tunggakan kredit atau menarik barang jaminan, utamanya kendaraan bermotor. Cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur di lapangan inilah yang melahirkan julukan tersebut. Namun, penting untuk diingat, mereka bukanlah aparat penegak hukum, melainkan pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kuasa.
Penarikan kendaraan oleh debt collector, atau yang dikenal sebagai ‘mata elang’, memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut laman resmi Kanwil Kementerian Hukum RI NTB, tindakan ini hanya sah jika didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia elektronik. Tanpa dasar hukum yang sah ini, penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak apabila debitur menyatakan keberatan atau tidak mengakui wanprestasi. Sementara itu, PID Polda Kepri menekankan bahwa tugas debt collector pada dasarnya hanya sebatas menagih utang, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan.
Penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang beretika, kooperatif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Citra buruk ‘mata elang’ seringkali muncul ketika praktik penagihan melanggar hukum, seperti penarikan paksa, ancaman, atau kekerasan, padahal praktik semacam itu tidak dibenarkan oleh regulasi di Indonesia.
Jika Anda dihadapkan pada situasi di mana ‘mata elang’ akan menarik kendaraan Anda, jangan panik. Ada aturan hukum yang jelas mengenai penagihan dan penarikan aset, serta langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk melindungi diri secara hukum.
Langkah pertama yang paling krusial adalah memahami posisi hukum Anda sebagai debitur. Berdasarkan informasi dari Kanwil Kementerian Hukum RI NTB, Anda berhak menyimpan dan memeriksa salinan perjanjian kredit. Pastikan pula apakah sertifikat jaminan fidusia telah diterbitkan. Saat terjadi penarikan kendaraan, Anda berhak meminta debt collector menunjukkan dokumen resmi mereka. Jika belum terjadi wanprestasi atau Anda merasa keberatan, Anda berhak menolak penarikan dan meminta agar prosesnya ditempuh melalui jalur hukum.
Menghadapi debt collector, terutama yang bertindak agresif, bisa sangat menguras emosi dan mental. Rasa takut kerap muncul, terlebih jika keluarga turut terdampak. Dalam kondisi seperti ini, jangan ragu untuk meminta bantuan pihak ketiga. Lembaga seperti YLKI atau LBH di daerah Anda dapat menjadi mitra strategis untuk menghadapi debt collector dan melakukan negosiasi dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Meskipun mungkin ada biaya jasa, perlindungan hukum yang lebih kuat seringkali sepadan.
Salah satu kesalahpahaman yang paling umum adalah anggapan bahwa debt collector memiliki kewenangan untuk langsung menyita kendaraan atau rumah. Ini keliru. Penyitaan, baik kendaraan maupun aset lainnya, bukanlah wewenang debt collector, bank, apalagi polisi. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pengadilan setelah melalui proses hukum yang panjang.
Untuk kredit beragunan seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor, proses penyitaan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Karena kerumitan dan lamanya proses tersebut, bank lebih sering memilih jalur negosiasi daripada langsung membawa perkara ke pengadilan. Negosiasi menjadi opsi yang sangat dianjurkan.
Dalam kasus KPR, Anda bisa mengajukan permohonan penghentian bunga berjalan dan fokus pada pembayaran pokok utang. Ada pula opsi untuk menghentikan cicilan sementara dengan kesepakatan tertentu, lalu menjual aset untuk melunasi utang. Bank bisa menyetujui penghentian bunga dan memberikan waktu khusus bagi Anda untuk menjual rumah secara mandiri. Hal serupa berlaku untuk kredit kendaraan bermotor. Kuncinya adalah komunikasi dan negosiasi, bukan menghindar dari tanggung jawab.
Kendaraan bermotor umumnya menggunakan perjanjian fidusia, yang wajib didaftarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan, sementara kendaraan tetap berada dalam penguasaan debitur. Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian fidusia melalui notaris dan menerbitkan sertifikat jaminan fidusia. Tanpa sertifikat ini, penarikan kendaraan menjadi tidak sah.
Jika ‘mata elang’ atau debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, Anda berhak menolak penarikan kendaraan. Penarikan paksa di rumah atau di jalan tanpa dokumen fidusia yang sah dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pencurian, dan pelaku dapat dijerat Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP. Bahkan, perusahaan pembiayaan yang menggunakan dokumen fidusia palsu dapat dikenakan sanksi denda besar. Dalam hal ini, sebagai debitur, Anda tidak berada dalam posisi yang lemah, asalkan Anda memahami hak-hak hukum Anda.
Penting untuk ditekankan bahwa langkah-langkah ini bukan untuk menghindari kewajiban membayar utang. Utang tetap harus dilunasi, baik secara hukum maupun moral. Niat baik untuk membayar, meskipun melalui cicilan dan negosiasi, adalah sikap yang benar dan patut diapresiasi. (Bule)
Tidak ada komentar