Kota Tangerang– Pejabat Kelurahan dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dilaporkan menolak memberikan penjelasan rinci terkait sengketa lahan atas nama ahli waris Lukman Hakim. Ahli waris tersebut mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan girik desa yang hingga kini masih tercatat atas nama mereka dan belum pernah diperjualbelikan.
Drs. H. Rifai, SH., selaku kuasa hukum ahli waris Lukman Hakim sekaligus penasihat bidang advokasi pada Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Banten, membenarkan adanya keberatan dari pihak ahli waris. Ia menyatakan bahwa tindakan Lurah Pinang menyalahi aturan karena tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Lurah Pinang dan Camat Pinang menolak ahli waris untuk memperoleh keterangan sengketa lahan yang berada di kelurahan Pinang. Dimana dengan asumsi-asumsi yang tidak beralasan. Padahal di buku keterangan girik desa masih atas nama termohon tidak ada dijual kepada siapapun. Ahli waris datang ke kantor Lurah Pinang untuk meminta tanda tangan tentang warkah girik yang jelas masih atas nama ahli waris,” ungkap H. Rifai.
Merasa haknya tidak dipenuhi dan pelayanan publik yang buruk, pihak ahli waris Lukman Hakim menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Ahli waris Lukman Hakim akan melaporkan Lurah Pinang ke dinas instansi terkait dan kepada Walikota Tangerang untuk memecat Lurah Pinang atas pelayanan publik yang buruk,” pungkas Asep, salah satu perwakilan ahli waris.(red/zaenal)
Tidak ada komentar