LPKNI Banten Fasilitasi Pelunasan Khusus Kredit Macet, Ini Penting Buat Kosumen ! Yuk simak

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 17:15 13 Redaksi

Tangerang  – 23 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali memberikan pendampingan kepada konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran kredit kendaraan roda empat di Leasing Oto Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan, konsumen mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran angsuran kendaraan terhambat. Kondisi tersebut membuat konsumen menitipkan kendaraannya di LPKNI Banten.

Kemudian LPKNI Banten melayangkan surat pengajuan pelunasan khusus (Pelsus) dan memberikan informasi terkait kuasa dari Konsumen ke leasing Oto Cabang Pondok Indah, namun seiringnya waktu bukan menanggapi surat LPKNI malah konsumen di somasi dan di telpon sampai dateng ke rumah konsumen.

Dalam proses diskusi dan pendampingan, konsumen awalnya mengaku tidak percaya bahwa pengajuan keringanan dapat dilakukan. Bahkan, ia mengaku tidak memahami bahwa terdapat mekanisme negosiasi atau permohonan pelunasan khusus melalui lembaga perlindungan konsumen.

Selanjutnya, Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta berhasil mediasi ke leasing Oto Cabang Pondok Indah, Dalam kasus ini, konsumen memiliki sisa kewajiban angsuran kurang lebih Rp126 juta. Melalui proses negosiasi dan pengajuan pelunasan khusus, nilai tersebut berhasil ditekan menjadi Rp65 juta.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit. Secara hukum, konsumen memang memiliki kewajiban untuk membayar cicilan sesuai perjanjian. Namun, dalam praktik penagihan, terdapat aturan yang melindungi konsumen dari tindakan yang bersifat intimidatif.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dari praktik penagihan yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA

UUD No 42 Tahun 1999

– Pasal 5 ayat (1) : Wajib akte Notaris

– ⁠Pasal 11 & 13 : wajib di daftarkan

– ⁠Pasal 14 ayat (3) : Punya kekuatan eksekusi

– Tanpa itu semua Fidusia Tidak lahir secara Hukum

KAPAN FIDUSIA TERBIT

– Perjanjian Kredit

– ⁠Akte Fidusia

– ⁠Pendaftaran

– ⁠Sertifikat Terbit

Bukan dibuat setelah macet kredit

JIKA TIDAK ADA FIDUSIA

– Tidak ada hak jaminan

– ⁠Tidak ada hak didahulukan

– ⁠Tidak ada hak mengikuti benda

– ⁠Tidak ada hak eksekusi

Hanya Kreditur bisa (Konkuren)

FIDUSIA TIDAK DIDAFTARKAN

Berdasarkan:

– pasal 11 & 14 UU Fidusia

Akibat :

– Tidak ada Sertifikat

– ⁠Tidak ada kekuatan eksekusi

– ⁠Tidak ada hak kebendaan

– Hanya hubungan perdata biasa

Pendampingan seperti yang dilakukan LPKNI Banten menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet tidak selalu berujung pada penyitaan atau konflik. Dengan komunikasi yang tepat dan pemahaman hukum yang memadai, solusi damai tetap dapat ditempuh demi kepentingan kedua belah pihak.*

(NK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA