Jakarta — Kuasa hukum Budi selaku korban, Faomasi Laia, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi dan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang menjerat Suhari alias AOH.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi dan jajaran penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya atas segala upaya dan kerja kerasnya dalam membuat terang perkara yang dilaporkan oleh saudara Budi pada tanggal 18 September 2018,” ujar Faomasi dalam keterangannya, Jum’at (23/1).
Faomasi menilai, meskipun proses hukum perkara tersebut memakan waktu cukup panjang, pelimpahan tersangka kepada kejaksaan melalui tahap dua pada Rabu, 21 Januari 2026, menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa tebang pilih.
“Hal ini merupakan perwujudan nyata dari asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan langsung terhadap Suhari alias AOH oleh jaksa penuntut umum di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 21 Januari 2026, memperkuat fakta hukum bahwa laporan Budi telah memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Menurut Faomasi, perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai dengan pasal-pasal undang-undang yang disangkakan dalam laporan polisi.
Lebih lanjut, Faomasi menyatakan perkembangan perkara ini membuktikan bahwa Budi merupakan korban dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Ia juga menyinggung soal kronologi pelaporan, di mana laporan Budi diajukan lebih dahulu.
“Mengingat laporan saudara Budi dilakukan pada 18 September 2018, maka secara hukum laporan yang diajukan oleh Suhari pada 29 September 2018 seharusnya gugur,” tegasnya.
Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Unit 3 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, Faomasi menyebutkan bahwa Suhari alias AO telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas dasar itu, kami meminta kepada penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Faomasi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan keadilan mulai ditegakkan.
“Hari ini, keadilan mulai menemukan jalannya. Atas laporan saudara Budi, tersangka Suhari kini telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” pungkasnya.
Faomasi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan keadilan mulai ditegakkan.
“Hari ini, keadilan mulai menemukan jalannya. Atas laporan saudara Budi, tersangka Suhari kini telah resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” pungkasnya.*
Tidak ada komentar