Kota Tangerang – Isu rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 yang dikabarkan sebelumnya beredar bahwa akan membuka zona prostitusi serta melonggarkan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Tangerang dipastikan tidak benar (Hoaks).
Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang bersama tokoh masyarakat dan tokoh ulama usai dialog dan silaturahmi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang, pada Selasa 20 Januari 2026 siang.
Koordinator Tokoh Masyarakat, Ubay Permana, menjelaskan bahwa kehadiran masyarakat ke DPRD berawal dari keresahan atas isu yang berkembang luas di tengah publik. Namun, setelah menerima penjelasan resmi dari pimpinan DPRD, isu tersebut dipastikan sebagai informasi yang keliru.
“Kami awalnya datang untuk memprotes isu yang berkembang bahwa Perda 7 dan 8 akan direvisi untuk membuka zona prostitusi dan melonggarkan peredaran minuman keras. Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPRD, kami pastikan isu itu hoaks. Revisi justru untuk memperkuat dan mempertegas pengawasan,” ujar Ubay Permana.
Ubay menambahkan, hingga saat ini belum terdapat draf resmi revisi Perda yang diajukan. Menurutnya, pembahasan revisi masih bersifat tentatif, dan hanya akan berjalan apabila terdapat usulan draf yang jelas.
“Kesimpulannya, revisi hanya dilakukan jika ada draf. Kalau tidak ada, maka berhenti. Ini masih tentatif, bisa dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh ulama Kota Tangerang, KH. TB Mahdi Adhiansyah, menegaskan bahwa Perda 7 dan 8 merupakan hasil perjuangan panjang para ulama dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga moral generasi muda. Ia menyebut, isu revisi tersebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan ulama dan umat Islam.
“Perda 7 dan 8 ini adalah Perda berdarah-darah yang diperjuangkan oleh para ulama dan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan moral generasi muda. Maka kami merasa bertanggung jawab untuk meminta kejelasan langsung kepada DPRD,” kata KH. Mahdi.
Ia menegaskan, kehadiran para ulama dan tokoh masyarakat ke DPRD hari ini merupakan inisiatif silaturahmi, bukan undangan resmi. Klarifikasi tersebut, menurutnya, penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan sosial yang beredar di masyarakat.
“Kami datang bukan karena undangan, tapi inisiatif. Alhamdulillah, sudah dijelaskan bahwa tidak ada lokalisasi dan tidak ada pelonggaran miras. Justru arahnya pengetatan,” ujarnya.
KH. Mahdi juga menyoroti besarnya potensi peredaran miras di Kota Tangerang yang kerap menjadi alasan munculnya wacana pelonggaran aturan. Ia menegaskan sikap ulama yang ingin Kota Tangerang tetap bersih dari alkohol dan prostitusi.
“Nilai peredaran miras itu bisa triliunan rupiah per tahun. Tapi sikap kami jelas, Kota Tangerang harus bebas dari alkohol dan prostitusi,” tegasnya.
Disaat yang bersamaan, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa isu negatif terkait revisi Perda tersebut tidak memiliki dasar. Ia menyampaikan, bahwa DPRD tidak pernah menginisiasi Raperda yang mengarah pada lokalisasi atau pelonggaran peredaran miras.
“Isu negatif yang beredar itu tidak benar. Ini bukan Raperda inisiatif DPRD. Spiritnya adalah penyelarasan dengan aturan di atasnya serta penguatan dan penyempurnaan Perda, bukan pelonggaran,” ujar Rusdi Alam.
Rusdi menjelaskan, salah satu masukan penting dari tokoh masyarakat dan ulama adalah perlunya penguatan pengawasan seiring perkembangan zaman, khususnya terhadap praktik digital dan transaksi daring yang belum diatur secara rinci dalam Perda lama.
“Saat Perda dibuat, belum masuk era digital. Hari ini transaksi sudah banyak melalui platform online. Itu yang menjadi masukan agar diperkuat kalau nanti ada pembahasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada draf revisi Perda dan pembahasannya masih belum final. DPRD masih akan melakukan koordinasi dan hearing dengan pihak eksekutif.
“Drafnya belum, bicara mungkin itu menjadi bagian yang akan diusulkan, tapi penyampaiannya sudah. Namun, belum final dalam apakah ini akan lanjut atau tidak.,” katanya.
Terkait isu zonasi dan lokalisasi, Rusdi menegaskan bahwa DPRD akan menjadi benteng penolakan jika ada muatan tersebut dalam rancangan Perda. Menurutnya, Perda hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum dan bukan teknis.
“Tidak ada pembahasan zonasi. DPRD akan menjadi benteng jika ada muatan itu. Penentuan lokasi bukan ranah Perda, tapi aturan teknis seperti Perwal. Dan lokalisasi itu hoaks,” tandasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa Perda Nomor 7 dan 8 tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang, serta setiap wacana perubahan harus dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Tidak ada komentar