Kisah Pilu Nasabah Manulife: Bertahun Tahun Menuntut Hak, Berakhir Di Meja Hijau

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Des 2025 11:00 34 Redaksi

tangerangjasa.com | JAKARTA – Kisah pilu dialami GN, seorang nasabah asuransi Manulife yang hingga tutup usia tak pernah mendapatkan haknya. Klaim asuransi yang seharusnya menjadi penopang saat ia sakit justru berulang kali ditolak, bahkan dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Sri Suhartati, kuasa hukum GN, mengungkapkan bahwa kliennya meninggal dunia di ruang ICU sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan pada April 2025. GN tercatat sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa Syariah Manulife No. 4240580052 sejak 13 September 2018.

Kronologi Bermula dari Perawatan RS

Pada 12 Maret, GN mengalami sakit serius sehingga harus dirawat intensif. Berdasarkan pemeriksaan, ia diwajibkan menjalani operasi. Namun pasca operasi, kondisi GN memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasca kepergian GN, sang ibu selaku ahli waris mengajukan klaim ke pihak Manulife. Namun, klaim tersebut kembali ditolak dengan berbagai alasan yang dinilai janggal oleh keluarga.

Merasa dirugikan, ahli waris GN mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3897/Pdt.G/2025/PA.JS.

Riwayat Penolakan Klaim Sejak Sebelum GN Meninggal

Sri memaparkan bahwa sebelum meninggal, GN sebenarnya telah mengalami hal serupa. Ia pernah mengajukan klaim atas perawatan rumah sakitnya beberapa waktu sebelumnya, namun ditolak secara sepihak oleh pihak asuransi.

Kecewa atas keputusan itu, GN menggugat Manulife ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dimenangkan oleh GN hingga tingkat kasasi dengan nomor perkara 364K/AG/2023, yang menguatkan bahwa Manulife harus membayarkan klaim yang diajukan.

Meski ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, persoalan tak kunjung selesai. Ketika GN kembali sakit dan dirawat, Manulife lagi-lagi menolak klaim terbaru yang diajukan, tetap dengan alasan yang tidak jelas.

GN kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 246/Pdt.G/2024/PA.JS, dan kembali menang. Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa Manulife wajib membayarkan klaim perawatan GN.

Namun hingga GN meninggal dunia, haknya tak pernah diselesaikan dengan baik.

“Hak Nasabah Dipersulit”

“Dari kasus ini sangat terlihat betapa sulitnya GN mendapatkan haknya. Bahkan setelah beliau meninggal, klaimnya tetap dipersulit,” ujar Sri dengan nada kecewa.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terkait transparansi dan komitmen perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban terhadap nasabah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Manulife belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian gugatan dan putusan pengadilan tersebut.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

Tentang Kami

Tangerangjasa.com adalah media yang menghadirkan informasi seputar Tangerang dan sekitarnya

LAINNYA