Di Bulan Ramadhan, Miras Bebas Dijual di Kebon Nanas Kota Tangerang

waktu baca 1 menit
Sabtu, 14 Mar 2026 12:29 2 admin tangerangjasa

Tangerang – Penjualan minuman keras (miras) diduga masih beroperasi secara bebas di Kampung Kebon Nanas, RT 06/01, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Hal ini menjadi temuan yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi umat muslim dan sebagian warga setempat, mengingat situasi ini terjadi di tengah bulan suci Ramadhan. Sabtu, (14/03/2026).

Situasi ini dinilai sangat bertentangan dengan himbauan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Bapak Sachrudin, saat mengisi acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-33 tahun. Himbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan, terutama selama bulan Ramadhan.

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas. Awak media dan sebagian warga berharap agar tempat penjualan miras di lokasi tersebut dapat segera ditindak dan ditutup.

Tindakan tegas diharapkan tidak hanya untuk menegakkan peraturan yang ada, tetapi juga demi menjaga nama baik lingkungan RW 01 serta instansi wilayah, termasuk Lurah, RT, RW, dan wilayah hukum setempat (Polsek). “Kami perwakilan warga, mendesak agar tempat penjualan miras tersebut ditutup dan para pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujar salah satu warga. (Zaenal)

admin tangerangjasa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA