TANGERANGJASA.COM – Sebuah video yang beredar di TikTok baru-baru ini memantik diskusi publik, menghadirkan pernyataan tegas dari Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dalam rekaman tersebut, Totok membeberkan secara gamblang tentang prosedur penghapusan berita (takedown) dari sumbernya. Ini bukan sekadar omongan biasa, melainkan pembongkaran mekanisme yang selama ini mungkin disalahpahami banyak orang.
Totok Suryanto tak ragu menekankan, bahwa proses takedown berita bukanlah perkara sederhana yang bisa dilakukan atas dasar permintaan sepihak atau demi memuaskan kepentingan sesaat. Ia menegaskan, ada aturan main yang mengikat, sebuah prosedur ketat yang harus dijalankan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur.
Ia menjelaskan kepada publik, bagaimana sesungguhnya takedown berita bisa terjadi. Kuncinya adalah jika terbukti ada pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, atau melalui proses rekomendasi resmi dari Dewan Pers. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa kebenaran dan profesionalisme tetap terjaga.
Lebih jauh lagi, Totok Suryanto menegaskan dengan lantang, “Tidak ada praktik legal yang membenarkan penghapusan berita hanya karena ‘DIBAYAR’.” Pernyataannya ini bagaikan tamparan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain api. Jika praktik kotor semacam itu terendus, maka itu bukan hanya pelanggaran etika pers yang serius, tetapi berpotensi besar menyeret pelakunya ke ranah hukum yang tak terhindarkan.
Dalam beberapa kasus yang pernah ditangani, Dewan Pers bahkan secara tegas melarang adanya pungutan atau transaksi dalam setiap proses penghapusan berita. Hal ini menegaskan posisi Dewan Pers sebagai penjaga marwah pers Indonesia.
Sebagai lembaga independen yang lahir dari rahim reformasi, Dewan Pers memiliki mandat mulia: menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjadi penengah yang profesional dan berimbang dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan. Ini adalah fondasi penting agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi tanpa intervensi yang merusak.
Pernyataan Totok Suryanto ini juga bisa diartikan sebagai peringatan keras. Ia mengingatkan para oknum yang mungkin tergoda untuk menyalahgunakan profesi mulia ini demi keuntungan pribadi, termasuk praktik pemerasan yang berkedok pemberitaan. Niat buruk seperti itu tidak akan ditoleransi.
Intinya, isu bahwa berita bisa lenyap begitu saja hanya karena ada pihak yang mengeluarkan uang adalah narasi yang keliru dalam koridor aturan resmi. Proses takedown berita sejatinya adalah mekanisme yang ketat, transparan, dan selalu berada di bawah pengawasan ketat Dewan Pers, serta harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Tidak ada komentar