Awak Media dan KGSAI Dapati Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Ketenagakerjaan PT. Fongkey Indonesia

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 12:27 1 admin tangerangjasa

Kota Tangerang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Gerakan Sosial Anti Korupsi dan Integritas (KGSAI) Provinsi Banten menyampaikan surat konfirmasi kepada PT. Fongkey Indonesia terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan tim investigasi mereka. Lembaga independen yang berfokus pada sosial kontrol ini menyoroti temuan yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat konfirmasi yang ditujukan kepada pimpinan PT. Fongkey Indonesia tersebut mengacu pada landasan hukum utama seperti UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta peraturan turunannya. DPD KGSAI Banten menegaskan bahwa kedua undang-undang ini menjadi payung hukum dalam mengatur transaksi barang dan jasa, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen.

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, tim DPD KGSAI Banten dan awak media menemukan beberapa kejanggalan pada PT. Fongkey Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Perusahaan ini diduga menjual barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perindustrian. Bukti-bukti pendukung atas temuan ini juga telah dilampirkan bersama surat konfirmasi.

Secara rinci, dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:

 

– Tidak adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk yang dijual.

– Tidak diperolehnya izin dari Bea Cukai.

– Tidak dimilikinya Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

– Upah tenaga kerja yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

– Tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja.

– Pelanggaran terhadap masa jam kerja operasional yang ditetapkan.

– Status pekerja harian lepas (HL) yang diduga juga bermasalah.

– Dugaan perusahaan tidak terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

 

DPD KGSAI Banten berharap dengan adanya surat konfirmasi dilayangkan, PT. Fongkey Indonesia dapat memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan. Penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen serta kesejahteraan pekerja.

Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT. Fongkey Indonesia belum ada penjelasan atau klarifikasi. (Zaenal)

admin tangerangjasa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA