Oplus_0 tangerangjasa.com | Serang — Pemerintah Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya taat pajak melalui Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Kegiatan apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin ini digelar di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (23/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta mitra perbankan.
Program Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 tercatat mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui kebijakan pembebasan denda pajak, pemerintah berhasil menekan tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan daerah mencapai Rp300,66 miliar.
Apresiasi Nyata untuk Wajib Pajak Taat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan bentuk penghargaan nyata bagi masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan wujud apresiasi Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Melalui program ini, kami ingin mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak secara bersama-sama,” tambahnya.
Gubernur: Bangun Kesadaran, Bukan Keterpaksaan
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.
“Kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Hadiah Umrah hingga Motor Listrik
Pada Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemprov Banten menerapkan dua skema apresiasi.
Skema pertama melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Sebanyak 48 wajib pajak terpilih menerima penghargaan berupa sepeda motor, lemari es, dan telepon genggam.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November–20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 kendaraan roda dua dan 58.638 kendaraan roda empat.
Adapun hadiah yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, motor listrik, sepeda gunung, televisi, lemari es, serta berbagai hadiah elektronik lainnya. Seluruh proses pengundian disiarkan secara langsung sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Selain penyerahan hadiah kepada wajib pajak, Gubernur Banten juga memberikan penghargaan kepada mitra strategis yang berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak terus meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju, adil, dan berkelanjutan.
(*/Rif)
Tidak ada komentar