
TANGERANGJASA.COM,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.
Bareskrim menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ilmiah. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Menyadap Nomor Presiden dan Sejumlah Tokoh
Dalam keterangan resminya, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum.
Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga menduga adanya upaya penghapusan berkas hasil penyadapan dan log akses pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Bareskrim Sita Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data yang berkaitan dengan perkara.
Bareskrim menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal yang disebutkan penyidik meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyadapan terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait dugaan penghapusan, penghilangan, atau perubahan data elektronik secara melawan hukum.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui tahapan peradilan.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai status Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan tersangka tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.(red/daud)
Tidak ada komentar