PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Karyawan Klaim Tanpa Kontrak dan BPJS

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 16:04 2 admin tangerangjasa

TANGERANG – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan legalitas produksi mencuat di PT BMN Sandal yang berlokasi di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Pasir Randu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Perusahaan tersebut disebut memproduksi sandal dengan merek HOKA. Berdasarkan laporan Suara Realitas, muncul sejumlah dugaan terkait legalitas produksi serta kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, mulai dari persoalan izin merek dan SNI hingga status hubungan kerja dan kepesertaan BPJS.

Dalam laporan tersebut, seorang staf kantor bernama Herris membenarkan bahwa pihaknya memproduksi sandal bermerek HOKA. Ia juga disebut menyampaikan bahwa produk tersebut tidak menggunakan SNI dan setelah selesai diproduksi dipasarkan secara daring.

“Ya kita di sini nggak pakai SNI, selesai produksi kita jual via online,” ujar Herris sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.

Karyawan Klaim Tidak Ada Kontrak Kerja

Persoalan lain yang mencuat adalah status hubungan kerja para karyawan.

Seorang pekerja yang identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak mendapatkan kontrak kerja tertulis. Ia juga menyebut perusahaan tidak memberikan BPJS kepada pekerja.

“Gak ada dia kontrak aja gak ada di sini apalagi izinnya,” ungkap pekerja tersebut.

Karyawan lainnya juga menyampaikan hal serupa. Menurut pengakuannya, pekerja menerima upah secara harian dan tidak memperoleh jaminan sosial sebagaimana yang diharapkan.

“Jangankan SNI, lu bayangin aja BPJS aja kaga ada kok. Nih gaji aja masih per hari, gak ada UMR-UMR-nya,” katanya.

Persoalan Upah Turut Disorot

Selain status hubungan kerja dan BPJS, persoalan upah juga menjadi sorotan.

Dalam laporan sumber, sejumlah pekerja mengaku menerima penghasilan sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta per bulan. Salah seorang pekerja mengaku saat wawancara dijanjikan upah Rp2,7 juta, tetapi jumlah yang diterima disebut hanya Rp2,4 juta.

“Perjanjian interview gaji saya di 2,7 tapi yang saya terima 2,4 pak. Saat saya tanya ketentuannya mereka bilang gak ada perjanjian,” ungkapnya.

Pekerja tersebut juga mengaku kesulitan memperjuangkan haknya karena tidak memiliki perjanjian kerja tertulis.

Disebut Pernah Didatangi Petugas Imigrasi

Laporan tersebut juga memuat keterangan seorang pekerja yang menyebut lokasi perusahaan pernah didatangi petugas imigrasi.

Namun, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan visa tersebut belum disertai penjelasan atau konfirmasi resmi dari pihak imigrasi dalam materi yang diberitakan. Karena itu, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang..(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA