
JAKARTA — Sejumlah pejabat yang pernah menduduki posisi menteri pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terseret perkara korupsi, baik setelah ditetapkan sebagai tersangka maupun setelah perkara tersebut diputus pengadilan.
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024, perkara korupsi juga menjerat pejabat setingkat wakil menteri. Namun, status tersebut perlu dibedakan dengan menteri karena tidak semua pejabat Kabinet Merah Putih yang terseret perkara korupsi berstatus menteri.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah sumber penegak hukum dan pemberitaan hingga September 2026, berikut nama-nama yang perlu dicatat.
Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
1. Idrus Marham — Menteri Sosial
Idrus Marham merupakan Menteri Sosial pada 2018. Ia terseret perkara suap proyek PLTU Riau-1 dan kemudian dinyatakan bersalah.
Idrus sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Pada tingkat banding hukumannya sempat diperberat, sebelum Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memangkasnya menjadi dua tahun penjara.
2. Imam Nahrawi — Menteri Pemuda dan Olahraga
Imam Nahrawi menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga pada periode 2014-2019. Ia terjerat perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi.
3. Edhy Prabowo — Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta.
4. Juliari Peter Batubara — Menteri Sosial
Juliari Batubara menjabat Menteri Sosial sejak Oktober 2019 hingga Desember 2020. Ia terjerat perkara korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Juliari.
5. Johnny G. Plate — Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G. Plate menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2019-2023. Namanya terseret perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam proses kasasi.
6. Syahrul Yasin Limpo — Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo menjabat Menteri Pertanian sejak 2019 sampai 2023. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam proses peradilan, hukuman Syahrul kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.
7. Tom Lembong — Menteri Perdagangan
Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Status tersangka harus dibedakan dari status terdakwa maupun terpidana karena proses hukum seseorang dapat berubah sesuai perkembangan persidangan dan putusan pengadilan.
8. Yaqut Cholil Qoumas — Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas menambah daftar mantan menteri era Jokowi yang terseret perkara korupsi. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Perkara tersebut masih harus dilihat berdasarkan perkembangan proses hukum, sehingga penyebutan statusnya perlu mengikuti status hukum terbaru dari aparat penegak hukum.
Bagaimana dengan Era Presiden Prabowo?
Presiden Prabowo Subianto mulai memimpin pemerintahan pada Oktober 2024. Hingga September 2026, terdapat pejabat Kabinet Merah Putih yang terseret perkara korupsi, tetapi beberapa di antaranya berstatus wakil menteri, bukan menteri.
Salah satu kasus yang menonjol adalah Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia terjaring OTT KPK pada Agustus 2025 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Presiden Prabowo kemudian memberhentikannya dari jabatan. Pada Juni 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya.
Selain itu, Silmy Karim, yang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing setelah operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026. Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya.
Dengan demikian, daftar menteri yang telah terjerat perkara korupsi pada periode pemerintahan Jokowi berbeda dengan daftar pejabat kabinet Prabowo yang terseret perkara hukum. Sampai data yang terverifikasi dalam penelusuran ini, nama yang disebut dalam perkara korupsi di pemerintahan Prabowo mencakup pejabat wakil menteri, sehingga tidak tepat jika seluruhnya disebut sebagai menteri.
Daftar Singkat
Nama| Jabatan| Era| Perkara/Status
Idrus Marham| Mensos| Jokowi| Korupsi PLTU Riau-1, terpidana
Imam Nahrawi| Menpora| Jokowi| Suap/gratifikasi dana hibah KONI, terpidana
Edhy Prabowo| Menteri KKP| Jokowi| Suap ekspor benur, terpidana
Juliari Batubara| Mensos| Jokowi| Korupsi bansos Covid-19, terpidana
Johnny G. Plate| Menkominfo| Jokowi| Korupsi proyek BTS 4G, terpidana
Syahrul Yasin Limpo| Mentan| Jokowi| Pemerasan/gratifikasi, terpidana
Tom Lembong| Mendag| Jokowi| Dugaan korupsi impor gula, proses hukum
Yaqut Cholil Qoumas| Menag| Jokowi| Dugaan korupsi kuota haji, tersangka
Immanuel Ebenezer| Wamenaker| Prabowo| Pemerasan sertifikasi K3, terpidana
Silmy Karim| Wamen Imipas| Prabowo| Dugaan pemerasan izin tinggal WNA, tersangka
Perlu dicatat, daftar tersebut menggunakan kategori “terjerat perkara korupsi”, sehingga mencakup orang yang telah berstatus terpidana maupun mereka yang masih menjalani proses hukum. Status hukum setiap nama dapat berubah berdasarkan putusan pengadilan atau perkembangan penyidikan.
Data terbaru juga menunjukkan KPK mencatat Immanuel Ebenezer sebagai salah satu pelaku korupsi berdasarkan jabatan dalam laporan tahunannya untuk 2025.(er)
Tidak ada komentar