
BIMA, Tangerangjasa.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian karena berlangsung di tengah tantangan fiskal pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bima, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp202 miliar dari pemerintah pusat menjadi salah satu sumber dukungan fiskal untuk merealisasikan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu.
Pelaksanaan kebijakan itu ditargetkan mulai September atau Oktober 2026.
Bupati Bima H. Ady Mahyudi disebut menyampaikan bahwa peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu tersebut dipastikan dapat dilaksanakan dan tidak lagi mengalami hambatan.
Besaran kenaikan penghasilan akan disesuaikan dengan kondisi penghasilan sebelumnya. Dalam informasi yang beredar, PPPK yang sebelumnya menerima sekitar Rp300 ribu akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara penerima Rp700 ribu akan meningkat menjadi sekitar Rp1 juta, dan yang sebelumnya menerima Rp1 juta menjadi sekitar Rp1,3 juta.
Bukan Sekadar Menaikkan Penghasilan
Dosen Universitas Nggusuwaru Bima sekaligus Tenaga Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan mahasiswa doktoral Universitas Airlangga, Hartoyo, menilai kebijakan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai peningkatan belanja pegawai.
Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari sumber daya manusia pemerintah daerah yang memiliki kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kesejahteraan aparatur memiliki keterkaitan dengan motivasi kerja, komitmen terhadap organisasi, produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
“Ketika seseorang merasa bahwa kontribusinya dihargai secara layak, terdapat ruang yang lebih besar bagi tumbuhnya motivasi dan loyalitas terhadap organisasi,” demikian pandangan Hartoyo dalam tulisannya.
Sebaliknya, kesejahteraan yang tidak diperhatikan berpotensi berdampak terhadap motivasi, produktivitas dan kualitas pelayanan aparatur.
Guru PPPK Dinilai Memiliki Peran Strategis
Perhatian terhadap PPPK paruh waktu juga dinilai penting karena sebagian dari mereka bekerja pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satunya adalah tenaga pendidikan. Guru PPPK memiliki peran strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia karena berhubungan langsung dengan proses pendidikan masyarakat.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pelayanan publik tidak hanya dapat dilihat sebagai manfaat ekonomi bagi individu, tetapi juga sebagai bagian dari investasi terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan manusia di Kabupaten Bima.
Tambahan DAU Rp202 Miliar Perlu Dikelola Transparan
Tambahan DAU sebesar Rp202 miliar dinilai memberikan ruang fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Bima untuk memperkuat kebijakan kesejahteraan PPPK.
Namun, ruang fiskal tersebut perlu dikelola secara hati-hati agar manfaatnya dapat diterima secara tepat sasaran, tepat waktu dan transparan.
Kebijakan peningkatan penghasilan juga perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah jangka menengah. Pemerintah daerah perlu menghitung kemampuan fiskal agar kebijakan kesejahteraan PPPK dapat dipertahankan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan tekanan anggaran pada masa mendatang.
Kenaikan Penghasilan Perlu Diikuti Peningkatan Kinerja
Hartoyo menilai peningkatan penghasilan idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja aparatur.
Pemerintah daerah dapat memperkuat evaluasi kinerja dengan menggunakan sejumlah indikator sederhana, antara lain kedisiplinan, kehadiran, pencapaian target, kualitas pelayanan, tanggung jawab serta kontribusi terhadap organisasi.
Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan tidak berhenti sebagai kebijakan peningkatan pendapatan, tetapi menjadi bagian dari strategi peningkatan produktivitas aparatur.
Hubungan tersebut dapat membentuk semacam kontrak sosial antara pemerintah daerah dan aparatur: pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan, sementara aparatur meningkatkan disiplin, profesionalitas, integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Momentum Pembenahan Manajemen SDM
Kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu juga dapat menjadi momentum bagi Pemkab Bima untuk melakukan pembenahan manajemen sumber daya manusia secara lebih luas.
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain pemetaan kompetensi PPPK, penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, penguatan sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur, serta peningkatan kompetensi melalui coaching, mentoring, pembelajaran internal dan berbagi pengetahuan antaraparat.
Selain itu, pengelolaan PPPK perlu diintegrasikan dengan perencanaan fiskal daerah. Jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, beban kerja, kompetensi, penghasilan dan kemampuan anggaran perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
Keberhasilan Tak Cukup Diukur dari Besaran Kenaikan
Kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu pada akhirnya tidak cukup diukur dari berapa besar tambahan penghasilan yang diterima aparatur.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan motivasi, produktivitas, profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
Jika peningkatan kesejahteraan mampu mendorong perubahan positif pada kinerja aparatur, kebijakan tersebut dapat menjadi investasi penting bagi penguatan birokrasi Kabupaten Bima.
Dengan demikian, kebijakan terhadap PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan belanja pegawai, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia pemerintah daerah. (red)
Tidak ada komentar