Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Warung Madura Jual Tramadol Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 17:03 6 admin tangerangjasa

KOTA TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota terus gencar memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol dalam kegiatan razia stasioner pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Polsek Batuceper di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Gunawan melakukan razia di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Saat diperiksa, ditemukan delapan butir Tramadol yang dibawa oleh pemuda berinisial M.N.E. (19).

M.N.E. mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial F.U. di kawasan Kebon Besar, Batuceper. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga penjual dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kecepatan personel Polsek Batuceper dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan medis, serta berperan aktif melaporkan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka.

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.(zaenal)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA