Sertifikasi Halal Wajib Mulai Oktober 2026, Fahmi Fatria: Peluang Besar bagi UMKM

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 13:55 6 Redaksi

SERANG – Halal Center Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat (HCPMAP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Perwakilan Banten menggelar sosialisasi Program Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Mall of Serang (MOS), Kota Serang, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Direktur Halal Center Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat, Fahmi Fatria Syahid, menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah dalam menyukseskan penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

Menurut Fahmi, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing usaha dan kepercayaan konsumen.

“Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, program WHO 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional serta memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang digunakan dan dikonsumsi sehari-hari.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai 18 Oktober 2026 berbagai produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban tersebut mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, hingga bahan baku dan bahan tambahan pangan.

Selain itu, sejumlah barang gunaan juga masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal, seperti sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kategori risiko A.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, HCPMAP menyediakan layanan pendaftaran dan konsultasi sertifikasi halal secara gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“HCPMAP berkomitmen menjadi mitra strategis masyarakat dan pelaku usaha dalam menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2026 melalui edukasi, pendampingan, dan konsultasi yang mudah diakses,” katanya.

Sosialisasi yang digelar di pusat perbelanjaan tersebut diikuti pelaku UMKM, pelaku usaha kuliner, dan masyarakat umum. Para peserta mendapatkan informasi mengenai prosedur sertifikasi halal, manfaat sertifikasi halal bagi pengembangan usaha, serta berbagai ketentuan terbaru terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mempersiapkan diri menghadapi implementasi penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. (Wans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA