Skandal Korupsi Jusuf Muda Dalam: Vonis Mati Pertama Menteri RI di Era Orde Lama

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 20:06 50 admin tangerangjasa

Jakarta – Sejarah kelam korupsi di Indonesia mencatat nama Jusuf Muda Dalam (JMD) sebagai figur sentral yang divonis mati. Menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963-1966 di era Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno, JMD memegang kendali penuh atas pengelolaan keuangan negara dan perumusan kebijakan perbankan. Namun, minimnya pengawasan pada masa itu membuka lebar pintu bagi praktik korupsi.

Agustus 1966 menjadi titik balik ketika skandal besar melibatkan JMD terkuak. Ia dituding menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Laporan kasus berjudul ‘Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD)’ merinci empat perkara utama yang menjeratnya. Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir senilai total US$ 270 juta, sebuah mekanisme penangguhan pembayaran kredit luar negeri. Kedua, ia juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD diduga menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, ia terlibat dalam penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil praktik yang tidak terpuji tersebut tak ayal digunakan untuk memuaskan kesenangan pribadi. JMD diketahui membeli sejumlah aset mewah seperti rumah, tanah, perhiasan, dan mobil. Ia juga tercatat menghamburkan uang kepada 25 perempuan, ironisnya di saat ia telah memiliki enam orang istri. Skandal ini memicu kemarahan publik yang luar biasa, terlebih lagi kala itu Indonesia tengah dilanda krisis ekonomi dengan inflasi meroket dan harga pangan melambung tinggi.

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD mulai disidangkan di pengadilan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota, dan menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana yang diselewengkan. Setiap persidangan menarik perhatian publik, ruang sidang selalu penuh sesak dan kerap diwarnai sorakan dari hadirin. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat suasana sidang yang nyaris selalu gaduh, karena JMD terus berkelit dari tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Satu-satunya hal yang ia akui adalah soal pernikahannya yang mencapai enam kali. “Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada 8 September 1966, majelis hakim menjatuhkan vonis. “Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, seperti dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966). Vonis mati ini diberikan karena JMD terbukti melakukan korupsi dalam skala besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Latar belakang politiknya juga menjadi pemberat. Hakim menilai JMD berhaluan komunis, terbukti dari kebijakan internal di lembaganya seperti mewajibkan menyanyikan lagu ‘Internasionale’, mengganti istilah ‘karyawan’ menjadi ‘buruh’, hingga mendukung ide persenjataan bagi buruh dan petani, yang dianggap mirip dengan praktik Partai Komunis Indonesia yang telah dilarang pada tahun 1966.

Vonis tersebut juga disertai dengan penyitaan seluruh harta benda JMD, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan bangunan lainnya. Meskipun demikian, beberapa pihak menilai vonis tersebut belum sepadan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas, “Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima dengan putusan tersebut, JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak kasasinya dan justru menguatkan vonis mati. Ironisnya, eksekusi vonis mati tersebut tidak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal dunia di penjara akibat penyakit tetanus. Hingga kini, Jusuf Muda Dalam tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.(er)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA