Ribuan Obat Ilegal Ditemukan, Polisi Tangkap Pengedar di Pakuhaji

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 13:25 9 admin tangerangjasa

KOTA TANGERANG – Di tengah kegelisahan masyarakat akan peredaran obat-obatan berbahaya, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, giliran wilayah Kabupaten Tangerang yang berhasil dibersihkan dari aktivitas terlarang peredaran obat keras tanpa izin edar.

Upaya pemberantasan ini membuahkan hasil pada Jumat (8/5/2026) pagi di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Seorang pria berinisial RM (24), yang ternyata berasal dari Aceh Besar, terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat yang diduga ilegal di kediamannya.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.

Dari tangan tersangka RM, polisi berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan: 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning yang diidentifikasi sebagai dextro, serta tak kurang dari 6.000 butir pil putih yang diduga merupakan obat daftar G jenis dobel Y. Tak hanya obat-obatan terlarang itu, uang tunai senilai Rp 290 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel iPhone hitam, dan tas selempang milik tersangka turut disita.

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami dari mana asal muasal obat-obatan tersebut dan apakah ada jaringan peredaran lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pengedar sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas peredaran obat ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.(z)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA