Warga Pamulang Permai 1 Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Minta Parkir Berbayar Dibatalkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Mar 2026 08:18 5 admin tangerangjasa

TANGERANG SELATAN – Warga perumahan dan ruko Pamulang Permai 1 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Gus Amos selaku koordinator lapangan dan diikuti oleh sejumlah pemilik ruko serta warga RW 23.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penerapan parkir berbayar (get parkir) di kawasan Ruko Pamulang Permai 1, khususnya Blok SH 1–12. Massa menilai kebijakan tersebut cacat prosedur dan tidak melibatkan warga dalam proses musyawarah.

Isi Tuntutan Warga

Dalam orasinya, Gus Amos membacakan 13 poin tuntutan, di antaranya:

Tidak adanya musyawarah dengan pemilik ruko dan perumahan Pamulang Permai 1 Blok SH 1–12.

Sosialisasi disebut hanya dilakukan kepada satu oknum ormas, sementara di lingkungan tersebut terdapat beberapa organisasi masyarakat seperti PGN, Pemuda Pancasila, BPKB, FBR, Kembang Latar dan lainnya.

Dugaan pemberian dana kompensasi oleh pihak perusahaan hanya kepada oknum tertentu.

Tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa-menyewa atau hasil lelang dari Wali Kota dan Dishub.

Tidak adanya surat izin dari warga RW 23.

Tidak adanya izin dari DPRD, lurah, camat, Satpol PP, Polsek, dan Polres.

Proyek parkir berbayar dianggap cacat hukum.

Meminta BPK dan KPK mengaudit Pemkot Tangsel dan Dishub.

Mendesak Wali Kota dan Kepala Dishub mundur jika tidak berpihak kepada rakyat.

Warga menyatakan taat membayar pajak PBB.

Menegaskan status rumah dan ruko adalah hak milik, bukan guna bangunan milik Pemkot.

Mendesak pencabutan dan pembatalan pemasangan parkir berbayar.

Meminta Polsek dan Polres menjamin keamanan warga RW 23.

Warga menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pemilik usaha dan mengganggu kenyamanan lingkungan yang selama ini dikelola secara mandiri.

Audiensi dengan Dishub Tangsel

Perwakilan warga kemudian diterima di ruang lobi Pemkot oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan untuk melakukan dialog dan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan serta meminta transparansi dokumen perizinan dan dasar hukum kebijakan parkir berbayar tersebut.

Hasil Pertemuan

Dari hasil audiensi, disepakati bahwa rencana penerapan parkir berbayar (get parkir) di kawasan Ruko Pamulang Permai 1 dibatalkan.

Keputusan tersebut disambut lega oleh warga yang sejak awal menolak kebijakan tersebut. Gus Amos menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dialog, namun menegaskan bahwa warga akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian, dan massa membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian hasil pertemuan.(entong)

admin tangerangjasa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA