Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Lahan PSU Embung Bugel Indah Harus Dieksekusi

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 17:24 2 admin tangerangjasa

Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan bahwa bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus segera dieksekusi.

Hal ini karena bangunan tersebut merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.

“Walaupun tadi dari pihak kuasa hukum mengatakan ada akta jual beli tahun 2002. Tapi digugat di Pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot, dan putusan verstek,” papar Junadi, usai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa 24 Februari 2026.

“Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang, dan langkah hukum pertama menegakkan Perda, dipanggil dulu pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda. Kita juga cek izin bangunannya ada tidak?, karena dia membangun tanpa izin,” beber Junadi menegaskan.

“Walaupun ada akta jual beli tahun 2002, tapi gugat di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot,” jelas Junadi.

Wakil rakyat dari fraksi Gerindra ini menegaskan, bahwa pemerintah harus bertindak tegas dan sesuai prosedur dalam melaksanakan eksekusi.

“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh orang yang bukan Pemda. Jadi ini pemerintah mau diam saja atau bagaimana?. Bahkan surat dari DPRD saja ditolak oleh Dinas, ini bagaimana ini,” imbuh Junadi.

Selanjutnya, dalam rencana pembongkaran PSU di Embung Karawaci itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti dan selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi lahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. (Red/bule)

admin tangerangjasa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA