H. Muslih Ajukan Permohonan Keadilan dan Penutupan Objek Sengketa Pasar Pagedangan ‎

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 05:24 3 admin tangerangjasa

Tangerang – ‎H. Muslih, S.Sos., M.M. secara resmi mengajukan surat permohonan keadilan sekaligus permohonan penutupan objek sengketa Pasar Tradisional Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan tertanggal 20 Februari 2026.

‎Dalam keterangannya, H. Muslih menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan hukum yang sah dalam kerja sama pengelolaan Pasar Tradisional Pagedangan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 9 Agustus 2024 dengan PT. BUMDES Pagedangan Jaya Sejahtera. Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah dijalankan dengan itikad baik.

‎“Berdasarkan perjanjian tersebut, saya telah melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran sebesar Rp210.000.000 serta melakukan pembangunan, penataan, dan persiapan operasional pasar,” ujar H. Muslih.

‎Namun demikian, dalam pelaksanaannya, ia mengaku terjadi sejumlah tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Di antaranya pembatalan perjanjian tanpa mekanisme hukum yang sah, pengambilalihan fisik pasar, pemasangan plang penguasaan oleh pihak tertentu, pemungutan iuran kepada pedagang oleh pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan, hingga pembatasan aktivitas usahanya.

‎Atas rangkaian peristiwa tersebut, H. Muslih menyatakan telah dan/atau sedang menempuh upaya hukum pidana yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meski menurutnya kerugian terus berlangsung.

‎Selain persoalan pengelolaan, H. Muslih juga menyinggung dugaan sengketa status dan kepemilikan tanah lokasi pasar. Berdasarkan informasi awal yang diperolehnya, objek Pasar Tradisional Pagedangan diduga bukan merupakan aset desa, melainkan berdiri di atas tanah milik PT. PLN (Persero).

‎Ia menilai kondisi tersebut memerlukan klarifikasi dan pendalaman oleh instansi berwenang karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan, termasuk dugaan pengelolaan dan pemungutan iuran tanpa dasar kewenangan yang sah, potensi kerugian terhadap pihak lain termasuk BUMN, keresahan pedagang dan masyarakat, hingga konflik hukum yang lebih luas.

‎Dalam permohonannya, H. Muslih meminta agar kepolisian mencatat dan mempertimbangkan permohonan keadilan tersebut sebagai bentuk itikad baik dalam mencari perlindungan hukum.

‎Ia juga memohon perlindungan atas hak-haknya selama proses hukum berjalan serta penegakan hukum secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

‎Selain itu, ia meminta dilakukan peninjauan dan pemeriksaan secara objektif, independen, dan profesional terhadap pengelolaan serta status objek Pasar Tradisional Pagedangan.

‎H. Muslih juga memohon langkah pengamanan dan penertiban, termasuk penutupan sementara aktivitas pengelolaan dan pemungutan iuran hingga status hukum dan kepemilikan tanah menjadi jelas, penghentian tindakan sepihak, serta penetapan status quo.

‎Ia turut meminta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT. PLN (Persero), guna memastikan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa serta mencegah potensi konflik sosial dan kerugian yang lebih besar.

‎Sebagai bahan pertimbangan, H. Muslih menyatakan telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

‎Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh gugatan perdata maupun upaya hukum lainnya pada waktu yang dianggap tepat.

‎“Besar harapan saya agar aparat penegak hukum berkenan mengambil langkah yang diperlukan demi tegaknya hukum, ketertiban umum, dan kepastian hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.(red/entong)

admin tangerangjasa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA