tangerangjasa.com | TANGERANG SELATAN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru berinisial YP di UPTD SDN Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan pelecehan, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Pilar menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan memastikan kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk kejadian ini. Seorang tenaga pendidik seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa, bukan justru mencederai kepercayaan,” ujar Pilar saat ditemui di Kelurahan Lengkong Wetan, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Pilar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu proses hukumnya. Namun jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pilar menekankan bahwa Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen penuh terhadap perlindungan anak dan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, baik fisik maupun verbal, di lingkungan sekolah.
Ia juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, agar senantiasa menjunjung tinggi etika profesi serta menjadikan keselamatan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
(*/Red)
Tidak ada komentar