TANGERANG – Sebuah wacana yang mengemuka di Kota Tangerang, Banten, mengenai kemungkinan pemberian izin penjualan minuman keras (miras) dan legalisasi titik prostitusi melalui sistem zonasi, telah memicu gelombang perdebatan sengit. Isu ini muncul ke permukaan bersamaan dengan kabar adanya upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang melalui regulasi tersebut, pada Sabtu (17/01/2026).
Tak berselang lama, rencana ini sontak disambut dengan respons negatif dari berbagai elemen masyarakat. Banyak warga yang menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan moto Kota Tangerang yang selama ini dikenal sebagai Kota “Akhlakul Karimah”. Gelombang penolakan yang kuat datang dari para Tokoh masyarakat, Ketua lingkungan, hingga Tokoh perempuan yang menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap potensi dampak sosial negatif yang mungkin timbul.
Dedi, seorang tokoh masyarakat setempat, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpandangan bahwa kebijakan ini justru akan lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Saya tidak setuju, lebih banyak mudaratnya dan tidak ada manfaatnya. Kalau untuk mengejar pendapatan kota, masih banyak sektor lain yang bisa digali tanpa harus melegalkan hal tersebut,” ujar Dedi saat memberikan tanggapannya.
Senada dengan Dedi, Ketua RW setempat, Edi Lensa, juga melontarkan penolakan yang sama tegasnya. Ia mengkhawatirkan kehadiran zona prostitusi dan miras akan berpotensi merusak tatanan moral generasi muda di wilayahnya.
“Sebagai ketua lingkungan, saya menolak keras adanya zonasi tersebut. Kalau bisa ditiadakan sama sekali, karena ini akan berimbas langsung pada kerusakan mental para generasi muda kita,” tegas Edi Lensa.
Keresahan yang sama juga dirasakan oleh Ida Bastian, seorang tokoh perempuan terkemuka di Kota Tangerang. Menurut pandangannya, legalisasi miras dan prostitusi dapat menjadi awal dari kehancuran identitas kota yang selama ini lekat dengan citra religius.
“Sebagai seorang ibu dan nenek, saya sangat tidak setuju dengan adanya perizinan zonasi untuk prostitusi dan miras. Kalau sampai disahkan, mungkin ini awal kehancuran Kota Tangerang yang Akhlakul Karimah,” tutur Ida.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan pernyataan resmi mengenai status wacana ini. Belum ada kejelasan apakah rencana tersebut akan diteruskan ke pembahasan regulasi atau hanya sebatas isu yang beredar di jagat maya. Masyarakat luas menaruh harapan agar pemerintah daerah tetap konsisten dalam mempertahankan aturan yang sejalan dengan nilai-nilai luhur lokal dan kemaslahatan publik bagi seluruh warganya. (red)
Tidak ada komentar