TANGERANG – Sebuah insiden memilukan terjadi di tengah pembangunan perumahan Sutera Rasuna, Tangerang, menyisakan luka mendalam bagi Dina Mardianah, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat berupaya mempertahankan hak atas tanahnya yang hingga kini belum kunjung dibayar oleh pengembang Alam Sutera.
Peristiwa yang diduga berujung pada kekerasan dan pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 15 Januari, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, para pekerja proyek tengah membangun gorong-gorong di lokasi yang diklaim milik Dina. Tak tinggal diam, korban mendatangi lokasi untuk melarang pembangunan tersebut, mengingat status tanahnya yang belum terselesaikan pembayarannya oleh pihak Alam Sutera.
Seketika, situasi memanas. Sejumlah oknum yang bertugas mengawasi jalannya proyek terlibat adu mulut dengan korban. Situasi memburuk ketika korban diduga diseret paksa, ditekan dengan dengkul, hingga akhirnya terjatuh. Akibat insiden tersebut, Dina mengalami bengkak terkilir pada tangan kanan dan pinggangnya.
Rekaman video yang diduga menunjukkan aksi pengeroyokan dan kekerasan itu dengan cepat menyebar di media sosial dan grup WhatsApp, memicu keprihatinan publik. Tak lama setelah kejadian, Dina Mardianah melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terhadap para oknum yang dilaporkan.
Pandih, ayah Dina, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa putrinya dan menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada para pelaku atas tindakan premanisme yang telah merugikan keluarganya. “Sampe ke dalem bumi juga saya mah gak mau maafin. Saya sedih melihat anak saya di seret-seret,” ungkapnya dengan nada pilu.
Pasca kejadian, korban Dina Mardianah segera mendatangi Polsek Pinang untuk membuat laporan resmi pada pukul 17.25 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Korban juga telah menjalani proses visum untuk menguatkan bukti kekerasan yang dialaminya.
Erdi Surbakti, SH, MH, selaku kuasa hukum pelapor sekaligus korban, menyatakan bahwa tindakan premanisme yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan tersebut sangat biadab dan telah mencederai kliennya, sebagaimana terbukti dari hasil visum dokter. Ia menambahkan, tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat, mengingat kliennya telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun. “Penguasaan dapat dibuktikan dengan adanya makam dan rumah tinggal yang ditempati pelapor secara turun temurun,” tegas Erdi dalam keterangannya pada Jumat, 16 Januari.
Erdi juga menyoroti bahwa tindakan oknum pengembang yang kerap melakukan intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara bergerombol ini sudah terjadi beberapa kali dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sebanyak dua kali. Namun, menurutnya, kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang melalui Camat Pinang belum mampu menangkap oknum tersebut maupun menyelesaikan permasalahan yang dialami warganya. “Akhirnya ini menimbulkan keresahan dan terkesan penegakan serta penertiban hukum tidak jalan sebagaimana perintah Presiden untuk melindungi rakyat kecil dari arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengembang perumahan Sutera Rasuna. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak pengembang mengusulkan diadakannya mediasi antara korban dengan oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pengeroyokan.(red/bule)
Tidak ada komentar