PERAN PENYIDIK POLRI DALAM KUHAP BARU: PENJAGA KESEIMBANGAN KEKUASAAN NEGARA DAN HAK WARGA NEGARA

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Jan 2026 07:29 5 Redaksi

Dalam sistem hukum pidana, pihak paling awal yang berhadapan dengan warga negara bukanlah hakim atau jaksa, melainkan polisi. Oleh karena itu, perubahan dalam KUHAP 2025 menjadi sangat penting, sebab undang-undang ini secara jelas menempatkan Penyidik ​​Polri sebagai pihak pertama yang menentukan bagaimana kekuasaan negara digunakan terhadap warga negara.

 

KUHAP baru menegaskan bahwa hampir semua perkara pidana pertama kali ditangani oleh Penyidik ​​Polri. Artinya, sejak laporan diterima, sejak seseorang dipanggil, diperiksa, atau berpotensi ditangkap, keputusan awal ada di tangan penyidik. Pada tahap inilah negara mulai menggunakan kekuasaannya, dan pada tahap ini pula hak warga negara paling rentan untuk dilanggar.

 

Oleh karena itu, peran Penyidik ​​Polri bukan sekadar menjalankan kewenangan negara, melainkan menyaring apakah negara memang pantas turun tangan secara pidana atau tidak. Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan penjara. Tidak semua laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka. KUHAP 2025 justru mengingatkan bahwa hukum pidana adalah alat terakhir, bukan alat pertama.

 

Dalam KUHAP baru, penyidik ​​tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus ada bukti yang cukup dan keputusan itu bisa diuji di pengadilan. Ini penting karena status tersangka saja sudah berdampak besar pada kehidupan seseorang. Dari nama baik, pekerjaan, keluarga, dan kehidupan sosialnya. Dengan aturan ini, negara tidak boleh mudah memberi cap pidana kepada warganya.

 

KUHAP 2025 juga menempatkan Penyidik ​​Polri sebagai pengendali awal agar kekuasaan negara tidak berlebihan. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan bukan tindakan ringan. Semua itu adalah bentuk pemaksaan hukum. Oleh karena itu, penyidik harus memastikan bahwa setiap tindakan tersebut benar-benar perlu, sah, dan proporsional.

 

Untuk melindungi warga negara, pemeriksaan kini harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab (direkam menggunakan kamera pengawas). Hak untuk didampingi pengacara dijamin, intimidasi dan pertanyaan menjerat dilarang. Artinya, perlindungan hak warga tidak menunggu di pengadilan, tetapi dimulai sejak seseorang dihadapkan dengan penyidik.

 

Yang juga penting, KUHAP baru memberi ruang bagi penyidik ​​untuk menyelesaikan perkara secara lebih manusiawi. Dalam kasus tertentu, penyidik ​​dapat mendorong penyelesaian yang adil tanpa harus memenjarakan orang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak semata-mata menghukum, tetapi juga soal keadilan dan pemulihan.

 

Di sisi lain, kewenangan besar Penyidik ​​Polri tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Jika penyidik ​​tidak menindak lanjuti laporan, bertindak sewenang-wenang, atau melanggar aturan, keputusannya bisa digugat dan dipersoalkan. Hal ini menegaskan bahwa polisi tidak bekerja di ruang bebas tanpa kontrol, tetapi berada dalam sistem hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Dengan konstruksi seperti ini, KUHAP 2025 menempatkan Penyidik Polri pada posisi yang sangat menentukan. Mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga sebagai penjaga batas. Memastikan negara cukup kuat untuk menindak kejahatan, namun cukup terkendali untuk tidak melanggar hak warga negaranya sendiri.

 

Dalam negara hukum, keadilan tidak dimulai di ruang sidang. Ia dimulai saat laporan diterima, saat seseorang diperiksa, dan saat keputusan awal diambil. Dan dalam KUHAP baru, di situlah peran Penyidik ​​Polri menjadi penentu keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.

 

 

R. HAIDAR ALWI

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

Tentang Kami

Tangerangjasa.com adalah media yang menghadirkan informasi seputar Tangerang dan sekitarnya

LAINNYA