Banten Tegas Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Sambut Tahun Baru

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Des 2025 12:11 255 Redaksi

BANTEN – Suasana pergantian tahun di Provinsi Banten akan terasa berbeda tahun ini. Pemerintah Provinsi Banten, bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya, telah mengambil langkah tegas melarang pelaksanaan perayaan Tahun Baru yang identik dengan pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor. Keputusan ini bukan semata-mata untuk membatasi kegembiraan, melainkan sebuah wujud nyata dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di tengah keprihatinan.

Lebih dari itu, kebijakan ini juga mencerminkan empati dan solidaritas yang mendalam dari masyarakat Banten terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah bencana alam di berbagai penjuru Indonesia. Rasanya tidak pantas merayakan dengan gegap gempita ketika sebagian wilayah negeri ini sedang berduka.

Imbauan dan surat edaran telah disebarkan oleh masing-masing pemerintah daerah menjelang malam pergantian tahun. Pesan yang disampaikan jelas: masyarakat diminta untuk menahan diri dari segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Menyulut kembang api, membakar petasan, menggelar pawai, atau melakukan konvoi kendaraan bermotor, semua itu kini masuk dalam daftar larangan.

Para pemangku kebijakan di tingkat daerah menilai bahwa perayaan yang berlebihan, apalagi di saat banyak wilayah lain sedang berjuang menghadapi dampak bencana, adalah sebuah tindakan yang kurang bijak. Oleh karena itu, semangat kepedulian dan empati menjadi prioritas. Masyarakat diajak untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana namun sarat makna, sebuah refleksi dari kepedulian sosial yang sesungguhnya.

Selain pertimbangan sosial, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Penggunaan kembang api yang tidak terkontrol dapat berujung pada insiden yang tidak diinginkan, mulai dari kecelakaan, kebakaran, hingga membahayakan keselamatan jiwa. Kebijakan larangan ini juga diharapkan dapat menekan potensi kerumunan yang bisa menjadi celah penyebaran penyakit, serta menjaga situasi agar tetap kondusif sepanjang malam pergantian tahun.

Di beberapa daerah yang menjadi sorotan, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sosialisasi larangan ini telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat paling bawah, yakni kecamatan, kelurahan, dan desa. Jajaran aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan bertindak sebagai pengawas di lapangan, memastikan setiap imbauan dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun, namun mengarahkan untuk mengisi momen tersebut dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna. Doa bersama, refleksi akhir tahun sebagai evaluasi diri, dan kebersamaan hangat bersama keluarga menjadi alternatif yang dianjurkan. Ini adalah cara kita menunjukkan kepedulian sosial yang tulus kepada sesama.

Dengan adanya kebijakan yang tegas ini, harapan besar tertuju agar perayaan Tahun Baru di seluruh wilayah Banten dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa insiden. Lebih dari itu, momen ini diharapkan dapat benar-benar mencerminkan nilai kebersamaan dan empati yang kuat, terutama di tengah situasi kebencanaan yang masih membayangi sebagian saudara kita di tanah air.(bule)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA